header new

Ditulis oleh mansteal on . Dilihat: 800

SYARAT BERPERKARA PRODEO PENGADILAN AGAMA TOLI-TOLI

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
2. Membawa KTP Pemohon
3. Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
4. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Toli-Toli

Jln. Hi. Mallu No. 23

Telp: 0453-21244

Sms : 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

// Responsive voice