header new

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2053

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Pengadilan Agama Tolitoli

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Tolitoli sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI mempunyai kedudukan yang cukup kuat dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan tersebut. Untuk itu dapat diuraikan hal-hal tersebut sebagai berikut:

1. Kedudukan

Pengadilan Agama Tolitoli sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa:

“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-UndangNomor 50 Tahun 2009, pada pasal 2 menyatakan bahwa “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini”, dan diperjelas lagi sebagaimana pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

2. Tugas Pokok

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Agama Tolitoli sebagai Judicial Power adalah sama dengan tugas pokok Pengadilan Agama lainnya di seluruh Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syariah. Selain dari pada itu Pengadilan Agama Tolitoli bertugas memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada pemerintah daerah apabila diminta (Vide Pasal 49 dan 52 ayat (1) Undang– Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009)

3. Fungsi

Selain tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Agama Tolitoli mempunyai fungsi, sebagai berikut ini :

Sebagai penegak hukum dan keadilan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dimaksudkan ialah Pengadilan Agama Tolitoli dalam menyelesaikan setiap perkara harus terlepas dari intervensi dan pengaruh pemerintah maupun pihak lain serta menerapkan hukum secara adil, tepat dan benar.

Sebagai pelayan hukum dan keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tolitoli. Pelayanan hukum dan keadilan adalah merupakan hak bagi setiap warga Negara Republik Indonesia, oleh karena itu Pengadilan Agama Tolitoli sebagai salah satu instansi penegak hukum mutlak harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan terutama dalam proses penyelesaian perkara haruslah memegang teguh asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta transparan sehingga dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan informasi peradilan.

Sebagai Mediator dan pemulih kedamaian bagi pihak-pihak yang berperkara. Lembaga mediasi merupakan salah satu lembaga yang sampai sekarang dalam praktek pengadilan telah banyak mendatangkan keuntungan baik bagi hakim maupun bagi pihak-pihak yang berperkara. Peran mendamaikan pihak pihak yang bersengketa itu lebih utama dari fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu perkara. Usaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu merupakan prioritas utama dan dipandang adil dalam mengakhiri suatu sengketa.

Memberi keterangan pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Hal ini sesuai ketentuan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Toli-Toli

Jln. Hi. Mallu No. 23

Telp: 0453-21244

Sms : 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

// Responsive voice